Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(thm)
Lihat Juga :