Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
Bulan Puasa Ramadan,...
Selama bulan puasa Ramadan, pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama bulan puasa Ramadan , pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Baca juga: Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Andhika menjelaskan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut tujuh aturan yang berlaku selama bulan puas Ramadan:

1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved