Panti Pijat dan Tempat Karaoke di Bogor Dilarang Beroperasi selama Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:36 WIB
loading...
Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan . Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di antaranya panti pijat dan tempat karaoke.
Larangan operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023.
"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1444 H. Ini dilakukan demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Alma dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Tak itu saja, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road.
Larangan operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023.
"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1444 H. Ini dilakukan demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Alma dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Tak itu saja, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road.
Lihat Juga :