Gara-gara Buah Kelapa, Kakek di Pringsewu Tega Aniaya Bocah 11 Tahun
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:48 WIB
loading...
Hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah di bawah umur. Foto ilustrasi
A
A
A
PRINGSEWU - Hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah di bawah umur. Penganiayaan terhadap bocah berumur 11 tahun itu sempat direkam kamera ponsel teman korban dan kini viral di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang kakek terlihat marah hingga beberapa kali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian tubuh korban. Kakek juga sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Baca juga: Besok, Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejari Jaksel
Video yang viral tersebut kemudian mendapat perhatian pihak kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat, pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dia menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku sudah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 WIb.
"Ya benar, Selasa (21/3/2023) siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023).
Dalam video itu tampak seorang kakek terlihat marah hingga beberapa kali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian tubuh korban. Kakek juga sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Baca juga: Besok, Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejari Jaksel
Video yang viral tersebut kemudian mendapat perhatian pihak kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat, pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dia menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku sudah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 WIb.
"Ya benar, Selasa (21/3/2023) siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023).
Lihat Juga :