Gara-gara Buah Kelapa, Kakek di Pringsewu Tega Aniaya Bocah 11 Tahun
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah di bawah umur. Penganiayaan terhadap bocah berumur 11 tahun itu sempat direkam kamera ponsel teman korban dan kini viral di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang kakek terlihat marah hingga beberapa kali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian tubuh korban. Kakek juga sesekali terlihat menendang dan memukul korban.
Video yang viral tersebut kemudian mendapat perhatian pihak kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat, pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dia menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku sudah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 WIb.
"Ya benar, Selasa (21/3/2023) siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat, terungkap penyebab yang membuat pelaku tega menganiaya korban bernama Egi Pirmansyah (11). Dia dianiaya lantaran korban diduga telah mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin hingga tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya.
Menurut Kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
"Pelaku sendiri sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.
Dalam video itu tampak seorang kakek terlihat marah hingga beberapa kali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian tubuh korban. Kakek juga sesekali terlihat menendang dan memukul korban.
Video yang viral tersebut kemudian mendapat perhatian pihak kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat, pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dia menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku sudah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 WIb.
"Ya benar, Selasa (21/3/2023) siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat, terungkap penyebab yang membuat pelaku tega menganiaya korban bernama Egi Pirmansyah (11). Dia dianiaya lantaran korban diduga telah mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin hingga tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya.
Menurut Kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
"Pelaku sendiri sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.
(don)