23 Narapidana Hindu di Jawa Timur Terima Remisi Nyepi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi (pengurangan masa hukuman) Khusus Nyepi 2023. Remisi yang diperoleh paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. "Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Imam, Rabu (22/3/2023).
Jumlah WBP yang memperoleh remisi itu sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Baca juga: Libur Nyepi, Penumpang di Bandara Internasional Juanda Meningkat
Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2. Sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” terangnya.
Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," terang Imam
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. "Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Imam, Rabu (22/3/2023).
Jumlah WBP yang memperoleh remisi itu sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Baca juga: Libur Nyepi, Penumpang di Bandara Internasional Juanda Meningkat
Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2. Sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” terangnya.
Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," terang Imam
(msd)