Berkas Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak di Tebet Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:47 WIB
loading...
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kepada dua anaknya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dilimpahkan ke jaksa. Tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang diketahui bos perusahaan itu, bakal segera menjalani persidangan.
"Kami menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Hari ini data-data dia diserahkan berikut barang buktinya kepada JPU di Kejari Jakarta Selatan," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Terungkap! Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel Gara-gara Main Game Online
Syarief menjelaskan, surat dakwaan terhadap Raden Indrajana telah disusun dan tengah disempurnakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Raden Indrajana mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"RIS ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penahanannya nanti kita lihat apakah di Cipinang atau Salemba," tuturnya.
"Kami menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Hari ini data-data dia diserahkan berikut barang buktinya kepada JPU di Kejari Jakarta Selatan," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Terungkap! Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel Gara-gara Main Game Online
Syarief menjelaskan, surat dakwaan terhadap Raden Indrajana telah disusun dan tengah disempurnakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Raden Indrajana mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"RIS ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penahanannya nanti kita lihat apakah di Cipinang atau Salemba," tuturnya.
Lihat Juga :