Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Bulan Ramadan

Senin, 20 Maret 2023 - 11:12 WIB
loading...
Isi Lengkap Maklumat...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Ramadan 1444 Hijriah. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah . Fadil menegaskan, masyarakat dilarang berkumpul maupun untuk buka puasa atau sahur bersama yang dapat menimbulkan kericuhan serta dilarang menyalakan petasan.

Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 15 Maret 2023. Sejumlah larangan dikeluarkan oleh Fadil seperti berkumpul menjalang buka dan sahur bersama, konvoi bermotor, dan juga menyalakan petasan. Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Warga Jakarta Gelar Takbir Keliling

Maklumat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tentang larangan kegiatan masyarakat.



Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran). Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Larang Ormas Minta THR ke Pengusaha

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved