Jadi Tersangka, Pemutilasi Warga Medan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:54 WIB
loading...
Polres Bogor menjerat DA (35) pelaku mutilasi sadis di Tenjo Bogor dengan pasal berlapis. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi seorang pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
”Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340 KHUP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Warga Medan di Tenjo Bogor
Sebelumnya warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan emuan mayat dalam koper pada Rabu 15 Maret 2023. Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.
”Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340 KHUP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Warga Medan di Tenjo Bogor
Sebelumnya warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan emuan mayat dalam koper pada Rabu 15 Maret 2023. Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.
Lihat Juga :