Keberatan Dilaporkan APA, Shane Lukas Ngaku Tak Kenal Mantan Pacar Mario

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:22 WIB
loading...
Keberatan Dilaporkan...
Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan terhadap korban D di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Tersangka Shane Lukas mengaku keberatan atas laporan pencemaran nama baik terhadap Anastasia Pretya Amanda (APA). Keberatan atas laporan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing.

Dia menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda terhadap Shane tidak berdasar dan tidak relevan.

“Saya menyatakan bahwa keberatan klien saya diikutkan dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Karena ngga ada dasarnya, ngga ada relevansinya klien saya itu tidak pernah mengatakan soal hubungan APA,” kata Happy kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG

Happy menegaskan laporan yang dilayangkan terhadap Shane sangan tidak relevan. Sebab, dia menyebutkan dari awal yang menyebutkan sosok APA itu ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy dan AG.

“Iya, ngga tepat, ngga relevan secara hukum klien kami dilaporkan pencemaran. Kan yang mengungkap kasus itu bahwa si APA ada peranannya mungkin dari BAP si Mario dan si AG,” jelasnya.

Baca juga: APA Laporkan Mario Dandy, Shane, dan AG Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.



“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved