57 Mantan Napiter di Jateng Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama

Jum'at, 17 Maret 2023 - 21:31 WIB
loading...
57 Mantan Napiter di Jateng Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama
Sebanyak 57 mantan narapidana terorisme (napiter) bersama keluarganya di Jawa Tengah mendapat pembekalan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama di Salatiga. Foto/Ist
A A A
SALATIGA - Sebanyak 57 mantan narapidana terorisme (eks napiter) bersama keluarganya di Jawa Tengah mendapat pembekalan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Pembekalan dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Salatiga.

Pembekalan ini bagian dari penguatan program deradikalisasi untuk mengurangi, menghilangakan dan membalikan proses radikalisme yang telah terjadi.



Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengajak mantan napiter atau sering disebut mitra deradikalisasi untuk kembali menjunjung tinggi nilai kebhinekaan dan nilai moderasi beragama. Langkah itu dilakukan dengan memperkuat komitmen kebangsaan.

“Apa itu komitmen kebangsaan? Berpedoman pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-undang 1945. Kedua adalah toleransi, jangan merasa paling benar dalam beragama, harus menghormati sesama. Ketiga, mengakomodasi kebudayaan dan kearifan lokal. Terakhir adalah anti kekerasan,” ujar Nurwakhid, dikutip Jumat (17/3/2023).

Dia menyebut pentingnya mitra deradikalisasi yang sudah kembali ke masyarakat dan bersedia mengikuti program deradikalisasi. Hal itu untuk kembali menjadi orang Indonesia dengan memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia berupa budaya dan kearifan lokal Nusantara.

Pancasila juga dirumuskan dengan pertimbangan perbedaan etnis dan agama yang ada di Indonesia namun tanpa melanggar perintah Tuhan, baik di agama Islam maupun agama lain.



“Perbedaan antara manusia adalah sunatullah, keragaman adalah sunatullah, barang siapa yang tidak menghargai perbedaan, maka dialah yang berada dalam kekafiran,” imbuhnya.

Ia mengajak para mitra deradikalisasi yang pernah mengalami peristiwa yang dianggap melanggar hukum di Indonesia, agar tidak berkecil hati dan patah semangat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)