Petisi Dukung Pengusutan Kasus Salim Kancil Mencapai 38 Ribu

Kamis, 01 Oktober 2015 - 16:11 WIB
Petisi Dukung Pengusutan Kasus Salim Kancil Mencapai 38 Ribu
Petisi Dukung Pengusutan Kasus Salim Kancil Mencapai 38 Ribu
A A A
JAKARTA - Pembunuhan aktivis anti tambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dikecam banyak pihak. Salim Kancil yang dibunuh secara keji membuat Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) menggalang dukungan melalui petisi di situs change.org.

Hingga kini, petisi yang juga ditembuskan kepada Kapolri Badrodin Haiti, Pemda Kabupaten Lumajang, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah ditandatangani oleh 38.484 pendukung. Masih diperlukan 11.516 untuk mencapai 50.000 seperti target yang diharapkan.

Dalam petisi itu tertulis bahwa pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Selain itu, kejadian ini berpotensi terulang. Seperti yang dialami Tosan, salah satu tokoh yang juga menolak penambangan tersebut. Kondisi Tosan pun kini masih menjalani perawatan seusai diintimidasi.

Ada beberapa alasan yang diungkapkan netizen dalam menandatangani petisi yang dikutip Sindonews pada Kamis, 1 Oktober 2015. "Hukum harus tegak karena Allah.. Saya percaya para penegak hukum diindonesia masih punya nurani dan takut Allah," tulis Desi ramayAnti dalam alasan pemberian petisinya.

Ada juga, Kartika Savitri yang berujar bahwa rasa kemanusiaan rakyat Indonesia kini dipertanyakan. "Ke mana rasa kemanusiaan orang-orang sekarang? sampai tega membunuh orang lain demi mempertahankan kegiatan pengrusakan alam (yang juga akan merugikan manusia - cepat atau lambat) hanya karena dari situlah mereka bisa makan hari ini... Hari ini!. Hukum harus ditegakkan!," tegasnya.

Karena itu, ada lima tuntutan yang disuarakan TKPT:

1. Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual (intellectual daader) di balik peristiwa kekerasan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

3. Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban

4. Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi

5. Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)