Kejati DKI Akui Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
Kejati DKI Akui Terima...
Berkas perkara kasus penganiayaan D dengan AG pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum sudah diterima Kejati DKI Jakarta. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan kasus penganiayaan D dengan terduga pelaku AG. Diperkirakan, berkas AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), bakal dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Maret 2023.

"Saat ini beberapa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan, untuk AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur Pasal terkait penganiayaan berat," terangnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan D Sambil Merokok

Menurutnya, berkas AG lebih dahulu masuk lantaran AG masih dalam usia anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya pun menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

"Berkas perkara AG baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu, anak-anak itu tujuh hari untuk berkas penelitiannya, kalau yang dewasa 14 hari," tuturnya.



Dia menerangkan, Kejati DKI punya waktu tujuh hari untuk meneliti berkas AG hingga akhirnya dinyatakan P21. Bila belum lengkap, berkas bakal dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki, hanya saja memang diperkirakan berkas bakal bisa masuk tahap dua di akhir Maret 2023.

"Kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa. Mudah-mudahkan kita percepat. Karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini anak," pungkasnya. Baca juga: Polisi Tak Hadirkan Pacar Mario AG dalam Rekonstruksi Penganiayaan D

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan AG kekasih Mario Dandy terkait penganiayaan putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). AG ditetepkan sebagai anak berkonflik hukum dalam kasus ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved