Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Jadi Saksi Meringankan
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:15 WIB
loading...
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menjadi saksi meringankan di PN Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (16/3/2023). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum Teddy, menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. ”Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy,” kataPenasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti
Bukan tanpa alasan, Hotman menjelaskan, dibawanya Ahli forensik itu untuk membuktikan bukti chat WA antara Teddy dan Dody ikhawal perintah akan menyisihkan sabu-sabu. ”Biar nanti si forensik yang akan menjelaskan di persidangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum Teddy, menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. ”Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy,” kataPenasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti
Bukan tanpa alasan, Hotman menjelaskan, dibawanya Ahli forensik itu untuk membuktikan bukti chat WA antara Teddy dan Dody ikhawal perintah akan menyisihkan sabu-sabu. ”Biar nanti si forensik yang akan menjelaskan di persidangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :