Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan, Polisi Rilis Kasus Hari Ini
Rabu, 15 Maret 2023 - 07:49 WIB
loading...
Ajudan Pribadi ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan. Polres Metro Jakarta Barat akan merilis kasus selebgram tersebut pada pagi ini. Foto: Twitter
A
A
A
JAKARTA - Ajudan Pribadi ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan . Polres Metro Jakarta Barat akan merilis kasus selebgram tersebut pada Rabu (15/3/2023) ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Polisi belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Andri hanya menyebutkan jika kasus itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekat Rp1,3 Miliar Modus Jual Mobil Mewah Harga Murah
"Ada laporan awal pada November 2022, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," jelas Andri.
Polres Jakarta Barat rencananya akan merilis penangkapan Ajudan Pribadi hari ini. Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
Pria pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Polisi belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Andri hanya menyebutkan jika kasus itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekat Rp1,3 Miliar Modus Jual Mobil Mewah Harga Murah
"Ada laporan awal pada November 2022, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," jelas Andri.
Polres Jakarta Barat rencananya akan merilis penangkapan Ajudan Pribadi hari ini. Ajudan Pribadi terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
(thm)
Lihat Juga :