Sadis! Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Kandung Berusia 2,5 Bulan hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 - 13:51 WIB
loading...
Sadis! Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Kandung Berusia 2,5 Bulan hingga Tewas
Kholairul Anam (28) warga Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membanting anak kandungnya, Intan Ayu Lestari (2,5 bulan) hingga tewas. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Kholairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi. Tersangka tega membanting anak kandungnya, Intan Ayu Lestari, bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan hingga tewas.

Setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya secara brutal dan sadis, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya Rasmadi (47).



"Tersangka bersama istri dan anaknya sebelumnya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Senin (13/3/2023).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin," ungkap Kapolres.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan anak ini berawal saat tersangka Khairul Anam menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.



"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya ," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat itu tersangka Khairum Aanam tiba-tiba memukul kening sebelah kiri mertuanya (Rasmadi).

"Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan rumah," kata Kapolres Pemalang.

Sementara itu, Kapolres Pemalang mengatakan, saudara Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar.

"Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu L sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan perbuatan menantunya ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tegas Kapolres Pemalang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)