Sadis! Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Kandung Berusia 2,5 Bulan hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 - 13:51 WIB
loading...
Sadis! Ini Tampang Ayah...
Kholairul Anam (28) warga Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membanting anak kandungnya, Intan Ayu Lestari (2,5 bulan) hingga tewas. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Kholairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi. Tersangka tega membanting anak kandungnya, Intan Ayu Lestari, bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan hingga tewas.

Setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya secara brutal dan sadis, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya Rasmadi (47).

Baca juga: Tidur Terganggu Suara Tangisan, Ayah Banting Bayi ke Lantai hingga Tewas

"Tersangka bersama istri dan anaknya sebelumnya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Senin (13/3/2023).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin," ungkap Kapolres.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan anak ini berawal saat tersangka Khairul Anam menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.

Baca juga: Video Viral, Ibu Banting Anak Usia 4 Tahun ke Lantai Berkali-kali

"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya ," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat itu tersangka Khairum Aanam tiba-tiba memukul kening sebelah kiri mertuanya (Rasmadi).

"Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan rumah," kata Kapolres Pemalang.

Sementara itu, Kapolres Pemalang mengatakan, saudara Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar.

"Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu L sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan perbuatan menantunya ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tegas Kapolres Pemalang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved