Cabuli 9 Siswi, Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Dibekuk Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 07:09 WIB
loading...
Cabuli 9 Siswi, Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Dibekuk Polisi
Seorang oknum guru olahraga sekolah dasar diringkus Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat karena mencabuli sembilan muridnya. iNews TV/Budi Sunandar
A A A
SIJUNJUNG - Seorang oknum guru olahraga sekolah dasar diringkus Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Pelaku yakni AS (45) diringkus karena diduga mencabuli sembilan siswi di SD Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua salah satu korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung mendatangi rumah tersangka di daerah Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah seorang siswi kelas 1 SD bersama orang tuanya melapor ke Polres Sijunjung.

Korban melapor ke orang tuanya bahwa ia takut masuk sekolah dan takut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena telah dicabuli oleh gurunya di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Korban juga mengaku telah dicabuli dua kali yaitu di sekolah tepatnya di ruangan UKS dan di Simpang Montela yang berada di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung Adul Kadir Jaelani menyebutkan, pihaknya juga mendatangi TKP dan bertemu dengan kepala sekolah dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah.

Baca: Ngeri! Kades di Serang Tewas, Diduga Disuntik Mati oleh Seorang Mantri.

"Atas perbuatanNya, pelaku terancam dijerat Undang-Undanf Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah dua pertiga masa hukuman karena berpofesi sebagai guru korban," ujar Abdul Kadir.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)