Nekat Terobos Perlintasan, Pemotor Tewas Terpental Tertabrak KRL di Tambora

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
loading...
Nekat Terobos Perlintasan,...
Seorang pemotor tewas tertabrak KRL setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pemotor tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak menuju Jembatan Lima, nekat menerobos palang pintu perlintasan KA.

"Ketika palang pintu sudah tertutup, korban tetap menerobos sehingga korban berikut motor yang dikendarainya jenis Supra X 125 cc, terpental kurang lebih lima meter," kata Putra.


Warga sudah meneriaki dan memperingatkan korban agar tidak menerobos palang pintu perlintasan KA, namun tetap nekat menerobos.

"Korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke Menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," katanya.

Korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Selanjutnya kasus ini ditangani Laka Lantas Jakarta Barat.



Atas insiden ini, Putra mengimbau kepada warga untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, dan berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup.

"Pelanggaran tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri tapi juga berbahaya dan merugikan orang lain. Sabar dalam berkendara, utamakan keselamatan diri dan orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa menerobos perlintasan kereta api termasuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Kemudian, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bagi pengendara yang melanggar, pada Pasal 296 disebutkan bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Bahkan, dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 disebutkan, setiap pengendara wajib menghentikan kendaraan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan ada tidaknya kereta api yang hendak melintas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proses Evakuasi Selesai,...
Proses Evakuasi Selesai, Operasional KRL Commuter Line Bogor Kembali Normal
16 Perjalanan Kereta...
16 Perjalanan Kereta Terganggu Imbas KRL Tertemper Mobil di Cilebut
Ngeri! Detik-Detik KRL...
Ngeri! Detik-Detik KRL Commuter Line Tabrak Mobil Terjebak di Tengah Pelintasan Cilebut
KRL Commuter Line Tertemper...
KRL Commuter Line Tertemper Mobil di Cilebut, Rekayasa Pola Operasi Diberlakukan
KRL Commuter Line Rute...
KRL Commuter Line Rute Manggarai-Bogor Tertemper Mobil di Cilebut
Viral Truk Mogok di...
Viral Truk Mogok di Tengah Pelintasan Rel Kereta Akibatkan KRL Tangerang Gangguan
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Duh, KRL Antara Stasiun...
Duh, KRL Antara Stasiun Palmerah-Kebayoran Lagi Gangguan
Rekomendasi
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
Wujudkan Mimpi Menjadi...
Wujudkan Mimpi Menjadi Bintang Dangdut, MNCTV Hadirkan Program Terbaru Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Berita Terkini
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
20 menit yang lalu
Pramono Anung Kaget...
Pramono Anung Kaget Pelamar PPSU Membeludak Lebih dari 7.000 Orang
25 menit yang lalu
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
1 jam yang lalu
Pegawai Rumah Sakit...
Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Kalbar Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
2 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Perindo Laurensius Tampubolon Berjuang Maksimal Wujudkan Aspirasi Masyarakat Bengkalis
2 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved