Lakukan Perbaikan Data, DKI Tunda Penyaluran Bansos Covid-19

Selasa, 28 April 2020 - 18:38 WIB
loading...
Lakukan Perbaikan Data,...
Pemprov DKI Jakarta menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua pada masa PSBB.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya karena sedang dilakukan perbaikan penerima data bansos agar tak terjadi kesalahan seperti periode pertama pada 9 April-24 April 2020.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemprov DKI melalui lama resmi corona.jakarta.go.id, bansos yang sudah disalurkan ada sebanyak 1.178.173 kepala keluarga (KK). Target pemberian bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI sebanyak 1,2 juta KK.

Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring mengatakan, bansos tahap pertama sudah selesai dilakukan sejak 24 April lalu. Saat ini pihaknya tengah membahas kembali pendistribusian bansos tahap kedua.

"Kemungkinan jumlah penerima bansos bertambah bersama jenis isi paket. Namun, (penetapan) data penambahan belum ada karena masih dibahas," kata Edison kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Rencana penambahan ini dilakukan untuk meminimalisasai ketidakakuratan data penerima bansos. Sebab, dalam pendistribusian bantuan tahap pertama, banyak masalah yang ditemukan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Biaya pemberian Bansos itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved