Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS, GP Ansor Acungkan Jempol
Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
loading...
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Al-Hafidz. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang mengungkap tuntas peristiwa tersebut. Dia berharap proses hukum dapat berjalan baik dan adil sehingga semakin terang benderang.
”Kami acungkan jempol kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan adil. Keadilan semakin terang,” kata Ainul melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit
Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.
”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.
Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang mengungkap tuntas peristiwa tersebut. Dia berharap proses hukum dapat berjalan baik dan adil sehingga semakin terang benderang.
”Kami acungkan jempol kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan adil. Keadilan semakin terang,” kata Ainul melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit
Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.
”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.
Lihat Juga :