Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
Respons Dakwaan Teddy...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons surat dakwaan terhadap terdakwa Teddy Minahasa yang dikatakan batal demi hukum sebagaimana pertanyaan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva. Jaksa menilai semua yang didakwakan sudah jelas dan terang.

"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana termasuk dalam Pasal 112 dan Pasal 114, begitu," ujar JPU Iwan Ginting seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Jadi, misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya, faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini, pasalnya seperti ini, nah itu bagaimana? Kemudian dijawab otomatis batal demi hukum, gitu," sambungnya.
Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Iwan menilai dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy sudah tepat dan sesuai. Hal tersebut sudah dijelaskan dengan terang oleh sejumlah saksi ahli mengenai unsur-unsur yang dilakukan terdakwa.

"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," jelasnya.

Dengan demikian, semua unsur-unsur tersebut sudah tepat. "Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita kemudian tambah lagi ahli ya makin terang. Dan dari digital forensik kan teman-teman lihat sendiri. Jadi kalau menurut saya sudah selesai, tinggal tuntutan saja," ujar Iwan.

Dalam persidangan sebelumnya, Eva menjawab pertanyaan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengenai pasal yang ada di surat dakwaan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved