Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
Respons Dakwaan Teddy...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons surat dakwaan terhadap terdakwa Teddy Minahasa yang dikatakan batal demi hukum sebagaimana pertanyaan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva. Jaksa menilai semua yang didakwakan sudah jelas dan terang.

"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana termasuk dalam Pasal 112 dan Pasal 114, begitu," ujar JPU Iwan Ginting seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Jadi, misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya, faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini, pasalnya seperti ini, nah itu bagaimana? Kemudian dijawab otomatis batal demi hukum, gitu," sambungnya.
Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Iwan menilai dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy sudah tepat dan sesuai. Hal tersebut sudah dijelaskan dengan terang oleh sejumlah saksi ahli mengenai unsur-unsur yang dilakukan terdakwa.

"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," jelasnya.

Dengan demikian, semua unsur-unsur tersebut sudah tepat. "Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita kemudian tambah lagi ahli ya makin terang. Dan dari digital forensik kan teman-teman lihat sendiri. Jadi kalau menurut saya sudah selesai, tinggal tuntutan saja," ujar Iwan.

Dalam persidangan sebelumnya, Eva menjawab pertanyaan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengenai pasal yang ada di surat dakwaan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Berita Terkini
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved