Sadis, Kepala Ditembak Jarak Dekat Mayat Dibenamkan di Sungai Citarum
loading...
A
A
A
CIMAHI - Kejam dan sadis. Begitulah aksi yang dilakukan Muhammad Jemmi alias Tomy (29). Dia menembak kepala Eep Sujana (50) warga Ciparay, Kabupaten Bandung dari jarak sangat dekat. Tubuh Eep yang tewas lalu diikat dan diberi besi pemberat sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Citarum.
Apa yang membuat Jemmy begitu sadis? Kepala polisi dia mengaku emosi karena korban tidak punya itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp177 juta.
”Saya kesal dan marah karena setiap ditagih utang, korban selalu berbelit-belit. Tidak ada itikad baik untuk bayar,” kata Tomy di hadapan petugas saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).
Jemmy mengaku sudah sudah menunggu selama setahun seperti dijanjikan korban. Karena itu dia menjemput korban bersama dua rekannya menggunakan mobil. Di dalam mobil itulah korban dieksekusi mati.
Menurut Jemmy, utang korban berasal dari bisnis jual mobil dengannya. Awalnya dia menagih secara baik-baik. Dia sempat menjemput korban di rumahnya, Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Selama dalam mobil sepanjang perjalanan dua jam, saya terus menagih dan minta kepastian tapi korban terus mengelak," sambungnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil olah TKP menunjukkan jika mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena terdapat dua luka tembak di kepala.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Korban yang tewas seketika dibawa pelaku ke rumahnya. Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka. Setelah itu tersangka membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Jemmy lalu membuang jasad korban seorang diri dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban dengan tali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup," sebut Yoris.
Apa yang membuat Jemmy begitu sadis? Kepala polisi dia mengaku emosi karena korban tidak punya itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp177 juta.
”Saya kesal dan marah karena setiap ditagih utang, korban selalu berbelit-belit. Tidak ada itikad baik untuk bayar,” kata Tomy di hadapan petugas saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).
Jemmy mengaku sudah sudah menunggu selama setahun seperti dijanjikan korban. Karena itu dia menjemput korban bersama dua rekannya menggunakan mobil. Di dalam mobil itulah korban dieksekusi mati.
Menurut Jemmy, utang korban berasal dari bisnis jual mobil dengannya. Awalnya dia menagih secara baik-baik. Dia sempat menjemput korban di rumahnya, Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Selama dalam mobil sepanjang perjalanan dua jam, saya terus menagih dan minta kepastian tapi korban terus mengelak," sambungnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil olah TKP menunjukkan jika mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena terdapat dua luka tembak di kepala.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Korban yang tewas seketika dibawa pelaku ke rumahnya. Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka. Setelah itu tersangka membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Jemmy lalu membuang jasad korban seorang diri dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban dengan tali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup," sebut Yoris.
(muh)