Polda Sumut Amankan 46 Kg Sabu dan 19.760 Pil Ekstasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 12:53 WIB
loading...
Polda Sumut Amankan 46 Kg Sabu dan 19.760 Pil Ekstasi
Barang bukti sabu seberat 46 kilogram, pil akstasi dan satu unit mobil yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus narkoba di Sumut.
A A A
MEDAN - Peredaran narkoba berupa 48 kilogram (kg) sabu dan ribuan pil ekstasi digagalkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi menangkap RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan tersebut. "Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," ucapnya, Rabu (8/3/2023).

Hadi mengatakan barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung. Yang diamankan sabu seberat 46 kilogram dikemas dalam dua goni putih serta tiga bungkus berisi pil ekstasi 19.760 butir.

"Dari TKP, penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku," terang Hadi.

Baca juga: Miris! Dituduh Jadi Dukun Santet, Rumah Lansia Hancur Dilempari Warga

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dikembangkan, penyidik bergerak ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Polisi berbekal informasi memberhentikan mobil Mitsubishi pelaku. "Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)