Sidang Lanjutan Anak Buah Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:25 WIB
loading...
Anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023) dalam agenda pemeriksaan saksi ahli. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tiga anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dengan tiga terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto.
Saksi ahli yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan yakni dari ahli forensik Rujit Kuswinoto dan ahli bahasa Krisnajaya. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli tersebut sudah memberikan keterangannya kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Kasus ini bermula Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun saat itu Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.
Saksi ahli yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan yakni dari ahli forensik Rujit Kuswinoto dan ahli bahasa Krisnajaya. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli tersebut sudah memberikan keterangannya kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Kasus ini bermula Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun saat itu Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.
Lihat Juga :