D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi

Rabu, 08 Maret 2023 - 01:59 WIB
loading...
D Korban Penganiayaan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersalaman dengan ayah D, Jonathan Latumahina di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Jonathan menyampaikan kondisi terbaru anaknya yang memasuki fase pemulihan emosional. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kondisi D anak petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo mulai sadar. Bahkan, D sempat memberontak meluapkan emosinya saat tersadar.

D sudah 15 hari menjalani perawatan di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Paman D, Rustam Hatala mengatakan, ada perkembangan yang signifikan terkait kondisi D.

D, lanjut dia, sudah mulai sadarkan diri. Bahkan, D sempat memberontak saat sadarkan diri. "Itu merupakan reaksi emosional D atas memori terakhirnya saat dianiaya Mario Dandy," kata Rustam pada Selasa (7/3/2023)

Rustam menuturkan, menurut dokter berontaknya D adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. "Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Jadi dia sempat memberontak," tuturnya.

Menurut Rustam, meski D sudah bisa membuka matanya, namun belum dapat mengenali orang-orang di sekitarnya. "Bisa buka mata, menggerakkan tangan dan kaki. Dia juga sempat diikat kan tangannya karena emosional itu, jadi biar enggak jatuh," ujarnya.

Rustam melanjutkan, D sebenarnya sudah mulai bisa berbicara. Hanya saja, belum begitu jelas karena masih terdapat alat medis untuk membantu pernapasan D. Baca: GP Ansor: Sebaiknya Pihak Mario Dandy Jangan Jenguk Korban D Dulu

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Rekomendasi
BRI Wellness Experience...
BRI Wellness Experience 2026, Menjelajahi Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jantung Jakarta
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved