Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:01 WIB
loading...
Alur Masuk Barang Kawasan...
Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Prosedur diberlakukan setelah Bea Cukai menggunakan aturan baru sebagai pedoman mereka.

Hal itu mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan

Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.

“Aturan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/3/2023).

Merujuk aturan itu, nantinya ada penjelasan tentang beberapa pokok-pokok aturan itu. Salah satunya bentuk completely built up (CBU).

“Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) dan jumlah serta jenis dari BP dipenuhi," kata Hatta.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain, PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Rekomendasi
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Polandia Kini Miliki...
Polandia Kini Miliki Jet Tempur F-35 karena Terancam oleh Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved