Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru
Selasa, 07 Maret 2023 - 21:01 WIB
loading...
Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Prosedur diberlakukan setelah Bea Cukai menggunakan aturan baru sebagai pedoman mereka.
Hal itu mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan
Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.
“Aturan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/3/2023).
Merujuk aturan itu, nantinya ada penjelasan tentang beberapa pokok-pokok aturan itu. Salah satunya bentuk completely built up (CBU).
Hal itu mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan
Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.
“Aturan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/3/2023).
Merujuk aturan itu, nantinya ada penjelasan tentang beberapa pokok-pokok aturan itu. Salah satunya bentuk completely built up (CBU).
Lihat Juga :