Hasil Otopsi, Jenazah Bayi Dimakan Anjing Kondisinya Tak Utuh

Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:51 WIB
loading...
Hasil Otopsi, Jenazah Bayi Dimakan Anjing Kondisinya Tak Utuh
Petugas melakukan otopsi terhadap jenazah bayi laki-laki yang ditemukan telah dimakan anjing. Foto/iNews TV Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap jasad bayi laki-laki yang ditemukan warga di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

(Baca juga: Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk )

Jenazah bayi tersebut diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya oleh tim forensik Polda Jawa Barat, serta Polres Tasikmalaya.

Dokter forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim mengatakan, dengan melihat kondisi jasad bayi, diperkirakan bayi telah meninggal 2-3 hari lalu. "Dari pemeriksaan luar diketahui jasad bayi sudah mengalami pembusukan lanjut," tuturnya.

(Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi )

Selain itu dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar juga diketahui sejumlah anggota tubuh bayi sudah hilang, kemungkinan akibat gigitan hewan pengerat.

Terkait penyebab kematian, dia mengaku masih akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari ke depan.

Penemuan jasad bayi tersebut sempat menggegerkan warga Kampung Pasangrahan, pasalnya jasad bayi terlihat oleh warga saat dibawa seekor anjing dengan kondisi kedua tangannya telah hilang.

(Baca juga: Dokter Laporkan Akun Facebook ke Polres Nias, Ada Apa? )

Dari penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya mengamankan seorang gadis, karena diduga membunuh bayinya sendiri dengan cara dibiarkan di lantai setelah melahirkan di kamar mandi tempatnya bekerja, dan baru keesokan harinya dikubur di kampung halamannya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku malu karena hamil dan melahirkan di luar nikah. Bayi tersebut diakuinya hasil hubungan gelap dengan seorang pria. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)