DPD Golkar Jabar Siapkan Sanksi bagi Penyelenggara Musda Indramayu
Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:36 WIB
loading...
DPD Partai Golkar Jawa Barat menyatakan, pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu ilegal . FOTO : DOK SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Jawa Barat menyatakan, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Indramayu ilegal karena melanggar intruksi yang telah disampaikan DPD Partai Golkar Jabar.
Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surachman menyatakan, menyikapi pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu, DPD Partai Golkar Jabar telah mengeluarkan larangan dan tidak mengizinkan penyelenggaraan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Larangan tersebut tercantum dalam surat Nomor B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 perihal pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020) kemarin.
"Bahwasanya kegiatan yang mengatasnamakan "Musda" Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan diselenggarakan kemarin adalah ilegal, cacat hukum, dan melanggar aturan-aturan kepartaian yang ditetapkan," tegas Ade kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Ade juga menegaskan, DPD Partai Golkar Jabar tidak mengakui penyelenggaraan musda tersebut berikut keputusan-keputusannya.
"DPD Partai Golkar Jabar akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang menginisiasi musda ilegal di Kabupaten Indramayu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020).
Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surachman menyatakan, menyikapi pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu, DPD Partai Golkar Jabar telah mengeluarkan larangan dan tidak mengizinkan penyelenggaraan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Larangan tersebut tercantum dalam surat Nomor B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 perihal pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020) kemarin.
"Bahwasanya kegiatan yang mengatasnamakan "Musda" Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan diselenggarakan kemarin adalah ilegal, cacat hukum, dan melanggar aturan-aturan kepartaian yang ditetapkan," tegas Ade kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Ade juga menegaskan, DPD Partai Golkar Jabar tidak mengakui penyelenggaraan musda tersebut berikut keputusan-keputusannya.
"DPD Partai Golkar Jabar akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang menginisiasi musda ilegal di Kabupaten Indramayu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020).
Lihat Juga :