Jadi Saksi Ahli, Purnawirawan Jenderal Ini Paparkan Teknik Undercover Buy di Sidang Teddy Minahasa
Senin, 06 Maret 2023 - 12:40 WIB
loading...
Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang Irjen Pol Teddy Minahasa.Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan. Dalam persidangan Ahwil menjelaskan detai teknik undercover buy yang dilakukan polisi.
Di hadapan Majelis Hakim, Ahwil menjelaskan, skema penyelidikan pembelian terselubung (undercover buy) dalam pemberantasan narkoba. Pembelian terselubung itu memang dilakukan oleh anggota Polri.
"Untuk melakukan ini penyidik harus mendapat surat tugas atau perintah baik itu dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk. Kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," kata Ahwil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (6/3/2023).
Menurut dia, undercover buy merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agen . Tujuannya untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.
Pembelian terselubung ini dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut. Dia mencontohkan, awalnya membeli 1 gram, karena melihat pengedar tersebut masih memiliki barang, besoknya kita beli 10 gram, dan seterusnya.
"Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," ujarnya. Baca: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya
Ahwil menuturkan, peran undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau informan yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Di hadapan Majelis Hakim, Ahwil menjelaskan, skema penyelidikan pembelian terselubung (undercover buy) dalam pemberantasan narkoba. Pembelian terselubung itu memang dilakukan oleh anggota Polri.
"Untuk melakukan ini penyidik harus mendapat surat tugas atau perintah baik itu dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk. Kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," kata Ahwil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (6/3/2023).
Menurut dia, undercover buy merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agen . Tujuannya untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.
Pembelian terselubung ini dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut. Dia mencontohkan, awalnya membeli 1 gram, karena melihat pengedar tersebut masih memiliki barang, besoknya kita beli 10 gram, dan seterusnya.
"Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," ujarnya. Baca: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya
Ahwil menuturkan, peran undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau informan yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Lihat Juga :