Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Mario Dandy menghormati pasal berlapis yang memberatkan hukumannya. Foto/Instagram Mario Dandy
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas angkat bicara terkait pasal yang menjerat Mario Dandy yang diberikan pihak kepolisian.Sebab, hukuman yang akan diterima tersangka Mario menjadi berat dari sebelumnya.
”Terkait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat,” kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.Ditanya, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.
”Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak,” terangnya.
Diketahui,pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan korban D (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
”Terkait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat,” kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.Ditanya, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.
”Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak,” terangnya.
Diketahui,pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan korban D (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Lihat Juga :