Kuota Haji Tahun 2023 Kembali Normal, Biaya Disesuaikan
loading...
A
A
A
BOGOR - Kementerian Agama ( Kemenag ) memastikan kuota haji tahun 2023 ini sudah kembali normal. Implikasinya, pembiayaan haji juga mengalami penyesuaian. Dirjen Penyelenggaaan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief menyampaikan, pihaknya telah melakukan mitigasi beberapa BPIH yang selama ini masih berpatok pada kuota haji 2019.
“Kita belajar bahwa pada 2022, kuota haji hanya 47 persen. Ini ternyata menghadapi perubahan situasi beberapa komponen biaya, yang pada 2019 menjadi rujukan,” kata Hilman dalam diakusi virtual bertajuk 'Penyesuaian Biaya Haji 2023' yang digelar FMB9, Senin (27/2/2023).
Namun, lanjut dia, perlu dipahami dari 2019 ke 2022 itu sudah 3 tahun. Artinya 2023 sudah 4 tahun. "Jadi bagaimana kita merumuskan biaya-biaya yang akan dibebankan kepada jamaah dan nilai manfaat," imbuhnya.
Hilman melanjutkan, pada tahun 2023 ini kuota sebanyak 221.000 orang. Terdiri dari 203.000 orang calon jamaah haji reguler, dan sisanya jamaah haji khusus.
“Kami bersyukur untuk tahun musim haji 1444 Hijriah ini tidak ada batasan usia sehingga jamaah yang tertunda pada 2020 dan 2022 Insyallah berkumpul di 2023. Kita akan berangkatkan jamaah dengan usia di atas 65 tahun sekitar 65.000 orang,” tandasnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini Kemenag juga tengah memitigasi untuk jamaah lansia yang begitu banyak. Namun, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru terhadap pendampingan jamaah lansia. Sebab, hal itu bisa berdampak pada jamaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.
Kemenag melakukan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp90,05 juta. Dari jumlah itu besaran komponen biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3 persen atau Rp49,81 juta, dan sebanyak 44,7 persen atau Rp40,23 juta akan menggunakan biaya dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komponen biaya terutama direct cost memang paling menonjol dalam penyesuaian BPIH ini. Dari total BPIH sebesar Rp90 jutaan tersebut, direct cost menyerap dana paling besar mencapai Rp80 jutaan, sedangkan untuk biaya operasional dan layanan di luar negeri maupun dalam negeri hanya sekitar 1 persen- 2 persen, belum termasuk makan”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Perhajian Indonesia, Moch Jasin menyampaikan bahwa kenaikan biaya layanan, penerbangan dan akomdasi lainnya sudah menjadi hal yang wajar. Namun hal yang paling penting adalah bagaimana BPKH bisa mengembangkan dana haji yang terkumpul sehingga kenaikan BPIH tidak menjadi masalah.
“Kenaikan harga ini tidak jadi masalah bagi BPKH. Mereka harus punya target kinerja, berapa triliun yang bisa dikembangkan, itu harus transparan kepada publik, lalu evaluasinya bagaimana, jangan diam-diam saja, kalau begitu apa gunanya didirikan BPKH,” imbuhnyaa.
Jasin melanjutkan, saat ini setoran awal calon jamaah haji Indonesia yakni sebesar Rp25 juta sehingga dari setoran itu terkumpul sebesar Rp116 triliun yang dikelola BPKH. Dari dana haji tersebut, BPKH harus pintar mengelola dan mengembangkannya melalui berbagai skema sehingga biaya BPIH tidak menjadi berat ketika ada penyesuaian.
Di sini ada kewajiban BPKH untuk melakukan pengembangan dana, untuk menginvestasikan agar dananya lebih banyak. Walaupun bukan profit oriented tetapi akan keluar nilai manfaat lebih besar.
"Bisa melalui sukuk atau surat berharga negara dan lainnya. Perlu diketahui, nilai manfaat itu bukan subsidi tetapi memang dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH agar dapat meringankan biaya haji para jamaah,” tambahnya.
“Kita belajar bahwa pada 2022, kuota haji hanya 47 persen. Ini ternyata menghadapi perubahan situasi beberapa komponen biaya, yang pada 2019 menjadi rujukan,” kata Hilman dalam diakusi virtual bertajuk 'Penyesuaian Biaya Haji 2023' yang digelar FMB9, Senin (27/2/2023).
Namun, lanjut dia, perlu dipahami dari 2019 ke 2022 itu sudah 3 tahun. Artinya 2023 sudah 4 tahun. "Jadi bagaimana kita merumuskan biaya-biaya yang akan dibebankan kepada jamaah dan nilai manfaat," imbuhnya.
Hilman melanjutkan, pada tahun 2023 ini kuota sebanyak 221.000 orang. Terdiri dari 203.000 orang calon jamaah haji reguler, dan sisanya jamaah haji khusus.
“Kami bersyukur untuk tahun musim haji 1444 Hijriah ini tidak ada batasan usia sehingga jamaah yang tertunda pada 2020 dan 2022 Insyallah berkumpul di 2023. Kita akan berangkatkan jamaah dengan usia di atas 65 tahun sekitar 65.000 orang,” tandasnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini Kemenag juga tengah memitigasi untuk jamaah lansia yang begitu banyak. Namun, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru terhadap pendampingan jamaah lansia. Sebab, hal itu bisa berdampak pada jamaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.
Kemenag melakukan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp90,05 juta. Dari jumlah itu besaran komponen biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3 persen atau Rp49,81 juta, dan sebanyak 44,7 persen atau Rp40,23 juta akan menggunakan biaya dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komponen biaya terutama direct cost memang paling menonjol dalam penyesuaian BPIH ini. Dari total BPIH sebesar Rp90 jutaan tersebut, direct cost menyerap dana paling besar mencapai Rp80 jutaan, sedangkan untuk biaya operasional dan layanan di luar negeri maupun dalam negeri hanya sekitar 1 persen- 2 persen, belum termasuk makan”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Perhajian Indonesia, Moch Jasin menyampaikan bahwa kenaikan biaya layanan, penerbangan dan akomdasi lainnya sudah menjadi hal yang wajar. Namun hal yang paling penting adalah bagaimana BPKH bisa mengembangkan dana haji yang terkumpul sehingga kenaikan BPIH tidak menjadi masalah.
“Kenaikan harga ini tidak jadi masalah bagi BPKH. Mereka harus punya target kinerja, berapa triliun yang bisa dikembangkan, itu harus transparan kepada publik, lalu evaluasinya bagaimana, jangan diam-diam saja, kalau begitu apa gunanya didirikan BPKH,” imbuhnyaa.
Jasin melanjutkan, saat ini setoran awal calon jamaah haji Indonesia yakni sebesar Rp25 juta sehingga dari setoran itu terkumpul sebesar Rp116 triliun yang dikelola BPKH. Dari dana haji tersebut, BPKH harus pintar mengelola dan mengembangkannya melalui berbagai skema sehingga biaya BPIH tidak menjadi berat ketika ada penyesuaian.
Di sini ada kewajiban BPKH untuk melakukan pengembangan dana, untuk menginvestasikan agar dananya lebih banyak. Walaupun bukan profit oriented tetapi akan keluar nilai manfaat lebih besar.
"Bisa melalui sukuk atau surat berharga negara dan lainnya. Perlu diketahui, nilai manfaat itu bukan subsidi tetapi memang dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH agar dapat meringankan biaya haji para jamaah,” tambahnya.
(don)