Karangan Bunga Tangkap A Banjiri Mapolres Jaksel

Minggu, 26 Februari 2023 - 10:17 WIB
loading...
Karangan Bunga Tangkap...
Karangan bunga desakan menangkap A (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), menghiasi halaman Mapolres Jakarta Selatan. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Karangan bunga desakan menangkap A (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), menghiasi halaman Mapolres Jakarta Selatan . Berdasarkan pantauan MPI di lapangan, sejumlahkaranganbungaitu mulai berdatangan di Mapolres Jakarta Selatansejak kemarin.

Setidaknya ada 11karanganbungayang dikirim oleh sejumlah kelompok masyarakat. Salah satukaranganbungayang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin" mengingatkan bahwa Indonesia memiliki penjara anak. Baca juga: Karangan Bunga Banjiri RS Mayapada Jaksel: Segera Pulih David Latumahina

"Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," demikian tulisankaranganbungayang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin."

Sementarakaranganbungadari "Komunitas Anti Kekerasan," menuliskan pesan agar Korps Bhayangkara menangkap pacar Dandy itu.

"Polri Presisi Tangkap Agnes yang Provokasi," demikian tulisankaranganbungatersebut.

Tak hanya itu,karanganbungalainnya dikirimkan oleh "Si Paling Taat Pajak." Mereka mempertanyakan keberadaan pacar Dandy.

"Sinergi Tak Terbatas. Btw Di mana Agnes Pak Polisi," tuliskaranganbungatersebut.



Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Versi Pacar Mario

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved