Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:23 WIB
loading...
Profil Ahmad Suhel,...
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Foto: pn-jakartaselatan.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud di Ruang Sidang

Sidang obstruction of justrice dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel beranggotakan Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto. Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, serta Agus Nurpatria.

Dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Ahmad Suhel tercatat sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat yakni Pembina Utama Madya (IV/D). Dia menempuh pendidikan hukum hingga S2.

Ahmad Suhel pernah memimpin perkara yang menghebohkan yakni sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, oleh petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Korban saat itu mengawal Habib Rizieq Shihab.

Sebelum menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, dia pernah menjabat Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved