Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:10 WIB
loading...
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Teddy Minahasa disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda pemeriksaan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, pengacara Teddy Minahasa ingin memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran Teddy kemarin, Rabu (22/2/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum pemeriksaan dilanjutkan dari pihak kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadiran terdakwa sebagai saksi di perkara kemarin, apakah diizinkan Yang Mulia?" kata pengacara Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Sontak, pengacara Teddy langsung disemprot JPU. Jaksa menyambar permintaan pengacara Teddy. "Kami rasa forum yang ditunjuk oleh ketua majelis pada pagi ini adalah penuntut umum mengajukan saudara Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tidak lain daripada itu," ujar JPU.
"Jadi kami sangat keberatan apabila forum ini dijadikan sarana klarifikasi. Karena tidak menyangkut substansi penanganan perkara," tambah JPU.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, pengacara Teddy Minahasa ingin memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran Teddy kemarin, Rabu (22/2/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum pemeriksaan dilanjutkan dari pihak kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadiran terdakwa sebagai saksi di perkara kemarin, apakah diizinkan Yang Mulia?" kata pengacara Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Sontak, pengacara Teddy langsung disemprot JPU. Jaksa menyambar permintaan pengacara Teddy. "Kami rasa forum yang ditunjuk oleh ketua majelis pada pagi ini adalah penuntut umum mengajukan saudara Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tidak lain daripada itu," ujar JPU.
"Jadi kami sangat keberatan apabila forum ini dijadikan sarana klarifikasi. Karena tidak menyangkut substansi penanganan perkara," tambah JPU.
Lihat Juga :