4 Begal Motor Berkedok Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:25 WIB
loading...
4 Begal Motor Berkedok...
Empat pelaku begal motor yang berpura-pura menjadi anggota polisi ditangkap di Kalideres. Polisi gadungan ini beraksi dengan modus menuduh korban pengedar narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Empat pelaku begal motor yang berpura-pura menjadi anggota polisi ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi gadungan ini beraksi dengan modus menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut, yakni berinisial AS (39) , DS (43), FH, (27) dan AP (25).

Baca juga: Pakai Kaus Bareskrim, Komplotan Polisi Gadungan 7 Kali Gasak Motor di Tambora

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan identitas kartu polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Rabu (22/2/2023).

Para pelaku mencari korbannya secara acak. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dengan mengendarai sepeda motor.

"Komplotan ini mengikuti korbannya. Ketika sampai di tempat sepi, korban dipepet dan diberhentikan," terangnya.

Baca juga: Pelaku Begal Bercelurit Rampas Motor Driver Ojol di Cikarang Bekasi

Usai diberhentikan, para pelaku kemudian mengaku polisi dan langsung menggeledah barang bawaan korban. Mereka lalu menuduh korban sebagai pelaku narkotika.

Kemudian korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi. Namun pelaku tidak menyebutkan kantor polisi yang dimaksud.

"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan handphone korban dengan alasan disita," beber Syafri.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Aksi Begal Mobil saat...
Aksi Begal Mobil saat Macet Semakin Meresahkan, Ini Tips Aman Menghindarinya!
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved