Biadab! Lansia di Bitung Cabuli Anak Tirinya selama 4 Tahun

Selasa, 21 Februari 2023 - 04:24 WIB
loading...
Biadab! Lansia di Bitung...
Pria lansia di Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. Perlakuan bejat pelaku bernama NS (74) dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun hingga saat ini berusia 13 tahun. Foto SINDOnews
A A A
BITUNG - Pria lansia di Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. Perlakuan bejat pelaku bernama NS (74) dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun hingga saat ini berusia 13 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung dan terungkap setelah korban berinisial M melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya itu kepada kakak dan ibunya.


"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun. "Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada Minggu (19/2/2023) siang," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi. "Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban," lanjutnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung. Baca juga: Ayah Bejat di Musi Rawas Ungkap Anak Tirinya Tidak Perawan sejak Pulang dari Ponpes

Tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,

"Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5361 seconds (0.1#10.140)