Pemkab Bekasi Libatkan Pengacara Negara Relokasi Pedagang Pasar Induk Cibitung
Senin, 20 Februari 2023 - 19:04 WIB
loading...
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membantu pedagang Pasar Induk Cibitung menempati lapak baru usai mencuatnya konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung.
”Kami tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Pihaknya fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Sebab, adanya konflik internal membuat pedagang tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Baca juga: Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung.
”Kami tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Pihaknya fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Sebab, adanya konflik internal membuat pedagang tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Baca juga: Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Lihat Juga :