Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 109,9 Kg Sabu
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak, 109,9 kg. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini jaringan Sumatera," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)
Lihat Juga :