Linda Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa 'My Jenderal'
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:12 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa kasus narkoba dengan sebutan My Jenderal. Panggilan itu diketahui dari nomor kontak ponsel Teddy yang disimpan Linda dengan nama My Jenderal.
Pengacara Linda, Adriel Purba membenarkan itu. Kliennya sudah kenal lama Teddy Minahasa. "Ibu Linda dengan Pak TM memang sangat dekat dan teman lama," ujar Adriel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Meski demikian, dia tak ingin terburu-buru menyampaikan kedekatan seperti apa antara Teddy Minahasa dengan kliennya itu. Semua akan dijelaskan saat agenda persidangan terdakwa.
"Nanti ada kejutan. Ibu Linda yang akan ungkap itu di persidangan. Tunggu saja," ucapnya.
Sebutan My Jenderal terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi sekaligus penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Pengacara Linda, Adriel Purba membenarkan itu. Kliennya sudah kenal lama Teddy Minahasa. "Ibu Linda dengan Pak TM memang sangat dekat dan teman lama," ujar Adriel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Meski demikian, dia tak ingin terburu-buru menyampaikan kedekatan seperti apa antara Teddy Minahasa dengan kliennya itu. Semua akan dijelaskan saat agenda persidangan terdakwa.
"Nanti ada kejutan. Ibu Linda yang akan ungkap itu di persidangan. Tunggu saja," ucapnya.
Sebutan My Jenderal terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi sekaligus penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Lihat Juga :