Didasari 2 Alat Bukti, Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Ditahan

Selasa, 14 Februari 2023 - 01:26 WIB
loading...
Didasari 2 Alat Bukti,...
Polres Jakarta Selatan menahan pengemudi Fortuner yang melakukan perusakan mobil Brio di Jalan Senopati. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24), sebagai tersangka kasus perusakan terhadap mobil Brio berwarna kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Bahkan, saat itu GR juga berlaga seperti koboi sambil menenteng pistol mainan kepada pemilik mobil Brio AW.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka dihadapkan dengan dua pasal yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP. Baca juga: Tahap Penyidikan, Polisi Sita Mobil Fortuner dan Senjata Mainan Pelaku GR

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 malam.

Ia menambahkan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi. "Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami (polisi) sita," paparnya.



Dia juga mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada GR. "Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka, dalam kasus aksi koboi kepada pengemudi Brio di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan. Diketahui aksi koboi GR terhadap pengemudi Brio berinisial AW berlangsung pada Minggu 12 Februari 2023.

"Maka kami menerapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin 13 Februari 2023. Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Ternyata Mainan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Rekomendasi
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved