Buntut Bentrok di Bekasi, 3 Anggota Ormas dan 1 Debt Collector Ditangkap
Senin, 13 Februari 2023 - 19:47 WIB
loading...
Polisi menangkap 3 anggota ormas dan 1 debt collector yang terlibat bentrok di Bekasi. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Buntut bentrok massa, 3 anggota ormas dan 1 debt collector ditangkap Polres Metro Bekasi. Bentrokan antara anggota ormas dan debt collector terjadi di depan kantor leasing Jalan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).
"Kami juga mengamankan satu pihak debt collector berinisial HHO. Dia perannya memukul SP (korban anggota ormas) di bagian mata dan pelipis," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, Polisi: Awalnya Cekcok di dalam Kantor
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, motif pelaku ingin mengambil SK penarikan unit di kantor leasing bersama temannya menggunakan 1 mobil Toyota Avanza.
Pelaku yang turun dari mobil kemudian bertanya kepada korban dengan nada, "Mana ketua kalian". Setelah itu, pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong sehingga korban terjatuh dan pelaku lainnya ikut menginjak-injak korban.
Berbekal visum, korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
"Kami juga mengamankan satu pihak debt collector berinisial HHO. Dia perannya memukul SP (korban anggota ormas) di bagian mata dan pelipis," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, Polisi: Awalnya Cekcok di dalam Kantor
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, motif pelaku ingin mengambil SK penarikan unit di kantor leasing bersama temannya menggunakan 1 mobil Toyota Avanza.
Pelaku yang turun dari mobil kemudian bertanya kepada korban dengan nada, "Mana ketua kalian". Setelah itu, pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong sehingga korban terjatuh dan pelaku lainnya ikut menginjak-injak korban.
Berbekal visum, korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Lihat Juga :