Pelajar di Depok Dilarang Rayakan Valentine Day, Begini Alasannya
Senin, 13 Februari 2023 - 17:21 WIB
loading...
Pemkot Depok melarang pelajar di wilayahnya untuk merayakan hari kasih saying atau Valentine Day. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 diharapkan menjadi landasan bagi pelajar tidak merayakan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari.
Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala sekolahbaik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Baca juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?
Dalam SE tersebut meminta seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meminta jangan hanya bisa memberikan larangan merayakan Valentine Day. Pemerintah tidak ada hak pemerintah melarang perayaan tersebut. Ditegaskan, tidak ada sekolah yang merayakan Hari Valentine.
“Memang ada sekolah yang merayakan? SMA ini merayakan Valentine? Kan tidak ada,” kata Ikravany, Senin (13/2/2023). Baca juga: Mengenal White Day, Hari Balas Hadiah Valentine di Jepang
Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala sekolahbaik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Baca juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?
Dalam SE tersebut meminta seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meminta jangan hanya bisa memberikan larangan merayakan Valentine Day. Pemerintah tidak ada hak pemerintah melarang perayaan tersebut. Ditegaskan, tidak ada sekolah yang merayakan Hari Valentine.
“Memang ada sekolah yang merayakan? SMA ini merayakan Valentine? Kan tidak ada,” kata Ikravany, Senin (13/2/2023). Baca juga: Mengenal White Day, Hari Balas Hadiah Valentine di Jepang
Lihat Juga :