Soal Sopir Fortuner Arogan, Sahroni Ingatkan Polisi Jangan Mudah Beri Jalan Damai
Senin, 13 Februari 2023 - 14:48 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti viralnya pengemudi Fortuner yang melakukan aksi koboi terhadap pengguna jalanan lain di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Pengendara Fortuner membawa airsoft gun dan samurai bahkan merusak mobil Brio kuning.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memulangkan yang bersangkutan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan pemulangan pelaku. Menurutnya, polisi harus bersikap lebih tegas dan menahan pelaku agar bisa memberikan efek jera.
”Saya minta pihak kepolisian bersikap lebih tegas dan segera lakukan penahanan terhadap pelaku. Karena kalau sikap aparat seperti ini, rasanya tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku arogan di jalanan,” kata Sahroni, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Dipulangkan
”Karena ini sudah sangat kebablasan, sampai berani mengeluarkan senjata tajam dan menebar ketakutan di jalanan, sikap arogan yang sangat tidak menghormati hukum di negara ini, jadi harus diberikan hukuman setimpal,” sambungnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memulangkan yang bersangkutan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan pemulangan pelaku. Menurutnya, polisi harus bersikap lebih tegas dan menahan pelaku agar bisa memberikan efek jera.
”Saya minta pihak kepolisian bersikap lebih tegas dan segera lakukan penahanan terhadap pelaku. Karena kalau sikap aparat seperti ini, rasanya tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku arogan di jalanan,” kata Sahroni, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Dipulangkan
”Karena ini sudah sangat kebablasan, sampai berani mengeluarkan senjata tajam dan menebar ketakutan di jalanan, sikap arogan yang sangat tidak menghormati hukum di negara ini, jadi harus diberikan hukuman setimpal,” sambungnya.
Lihat Juga :