DKI Larang PKL Jualan saat CFD agar Tak Ganggu Masyarakat Olahraga

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:40 WIB
loading...
DKI Larang PKL Jualan...
Pemprov DKI melarang PKL berjualan di lokasi CFD agar tidak mengganggu masyarakat berolahraga.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan alasan dilarangnya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin selama kegiatan car free day (CFD) . Larangan itu dilakukan agar masyarakat yang berolahraga tidak terganggu dengan keberadaan PKL.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelarangan PKL saat car free day (CFD) bertujuan tidak mengganggu aktivitas olahraga. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu, 12 Februari 2023.

"Iya betul agar tidak mengganggu aktivitas olahraga. Sepanjang area CFD jadi zona merah PKL," kata Ratu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).

Namun, Ratu tidak menjelaskan landasan aturan yang digunakan dalam kebijakan pelarangan PKL di zona merah Sudirman-Thamrin. Baca: PDIP Dukung Langkah Pemprov DKI Larang PKL Jualan di Lokasi CFD

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan Pemprov DKI sudah sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).

Gilbert menambahkan bahwa jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada."Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Format Baru FIFA Bikin...
Format Baru FIFA Bikin Jalan Argentina Lebih Mulus di Piala Dunia 2026
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Berita Terkini
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved