563 Knalpot Brong Disita dalam Operasi Keselamatan di Bogor
Jum'at, 10 Februari 2023 - 21:17 WIB
loading...
Polisi menyita ratusan knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Kota Bogor. Selanjutnya, ratusan knalpot brong itu dimusnahkan. Foto: MPI/Putra Tamadhani
A
A
A
BOGOR - Polisi menyita ratusan knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Kota Bogor. Ratusan knalpot brong itu kemudian dimusnahkan.
"Hingga sore hari ini, kita data knalpot brong yang dilakukan penetiban ada 563 kendaraan dan rencana tindaklanjut kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (10/2/2023). Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Prioritaskan Tindakan Preemtif
Kata dia, knalpot brong menjadi salah satu target operasi karena banyak laporan warga yang terganggu. Sehingga, kendaraan khususnya motor yang menggunakan knalpot tersebut ditindak petugas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkung Hidup No 7 Tahun 2009 di bawah 175 CC harus di bawah 80 desibel bunyi dari knalpotnya. Juga berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak standar pabrikan, harus sesuai spesifikasi," tuturnya.
"Hingga sore hari ini, kita data knalpot brong yang dilakukan penetiban ada 563 kendaraan dan rencana tindaklanjut kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (10/2/2023). Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Prioritaskan Tindakan Preemtif
Kata dia, knalpot brong menjadi salah satu target operasi karena banyak laporan warga yang terganggu. Sehingga, kendaraan khususnya motor yang menggunakan knalpot tersebut ditindak petugas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkung Hidup No 7 Tahun 2009 di bawah 175 CC harus di bawah 80 desibel bunyi dari knalpotnya. Juga berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak standar pabrikan, harus sesuai spesifikasi," tuturnya.
Lihat Juga :