Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:54 WIB
loading...
Ungkap Sindikat Perdagangan...
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

Ada tiga tersangka ditangkap yaitu RC alias UR binti AB (43) ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak; ABM alias O bin M (46) wiraswasta asal Duren Sawit, Jakarta Timur berperan memberangkatkan calon pekerja; dan MAB bin almarhum AB (49) karyawan swasta asal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Prioritaskan Tindakan Preemtif

Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa, dan orang yang merekrut). "Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan," ujar Anton, Jumat (10/2/2023).

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 telepon genggam untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga kartu ATM untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; serta 34 paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Merawat Warisan Sang...
Merawat Warisan Sang Maestro, Musisi Muda Bersatu dalam Konser Tribute 'Pesta Cinta' Elfa Secoria
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved