Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta
Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:30 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Selain hukuman penjara 9 bulan, hakim menambah denda Rp150 juta.
Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.
Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada Kamis (9/2/2023). Baca juga: Sidang Pleidoi, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes
Hakim Sumpeno menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.
Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada Kamis (9/2/2023). Baca juga: Sidang Pleidoi, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes
Hakim Sumpeno menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Lihat Juga :