Maladministrasi, Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Jalani Sidang Etik dan Profesi
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut. Hasya lantas tergelincir di atas aspal.
Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya. Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya. Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
”Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” tegasnya.
Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya. Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya. Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
”Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :