Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online usai Bebas Hukuman Patsus
Rabu, 08 Februari 2023 - 15:10 WIB
loading...
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) usai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) usai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). HS membunuh Sony kemudian jasadnya ditemukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023).
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Pernah Main Judi hingga Menipu
Atas perbuatannya, pihaknya memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS. "Tersangka HS sedang dalam proses PTDH atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujarnya.
Menurut dia, kasus Bripda HS murni tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasannya sebagai anggota Polri atau Densus 88 Antiteror Polri.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tegasnya.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Pernah Main Judi hingga Menipu
Atas perbuatannya, pihaknya memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS. "Tersangka HS sedang dalam proses PTDH atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujarnya.
Menurut dia, kasus Bripda HS murni tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasannya sebagai anggota Polri atau Densus 88 Antiteror Polri.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lihat Juga :