Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
Selasa, 07 Februari 2023 - 13:50 WIB
loading...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso merilis kasus tembakau sintetis rumahan di wilayah hukumnya. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Polisi menggrebek industri rumahan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor . Dalam kasus ini, tersangka pembuatan tembakau sintetis dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan, dalam industri rumahan tembakau sintetis ini diamankan satu orang tersangka dengan inisial A (35). Tersangka meracik tembakau sintetis ini di dalam kamar indekosnya. Baca juga: Ini Peran 9 Pelaku Peredaran 185 Kg Tembakau Sintetis
"Ini dia (industri) rumahan. Jadi dia bikin di kostnya di daerah Laladon, Kecamatan Bogor Barat," kata Bismo kepada wartawan di Bogor, Selasa (7/2/2023).
Tersangka A yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) ini diketahui sebagai residivis atas kasus ganja di Lapas Paledang. Dalam kasus terdahulunya itu, tersangka A divonis 3 tahun 11 bulan dan telah keluar dari Lapas pada 12 September 2022. "Jadi enggak jauh dari vonis terakhir," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi pembuatan yakni tembakau sintetis siap edar seberat dua kilogram, berbagai cairan kimia dan lainnya. Beruntung, tembaku sintetis produksi tersangka belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan, dalam industri rumahan tembakau sintetis ini diamankan satu orang tersangka dengan inisial A (35). Tersangka meracik tembakau sintetis ini di dalam kamar indekosnya. Baca juga: Ini Peran 9 Pelaku Peredaran 185 Kg Tembakau Sintetis
"Ini dia (industri) rumahan. Jadi dia bikin di kostnya di daerah Laladon, Kecamatan Bogor Barat," kata Bismo kepada wartawan di Bogor, Selasa (7/2/2023).
Tersangka A yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) ini diketahui sebagai residivis atas kasus ganja di Lapas Paledang. Dalam kasus terdahulunya itu, tersangka A divonis 3 tahun 11 bulan dan telah keluar dari Lapas pada 12 September 2022. "Jadi enggak jauh dari vonis terakhir," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi pembuatan yakni tembakau sintetis siap edar seberat dua kilogram, berbagai cairan kimia dan lainnya. Beruntung, tembaku sintetis produksi tersangka belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Lihat Juga :